Pengertian Norma Sosial
Pengertian Norma Sosial - Untuk mewujudkan suatu keadaan yang diharapkan oleh masyarakat, maka diperlukan adanya suatu peraturan yang menjamin terbentuknya kondisi tersebut. Oleh karena itu, dibuat norma sosial yang mana berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Adanya sanksi yang tegas dimaksudkan agar setiap warga masyarakat dapat bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada.
Di dalam hal ini, norma sosial berarti suatu ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku antarindividu. Seiring dengan perkembangan zaman, norma sosial pun mengalami suatu pertumbuhan. Muncullah berbagai macam norma sosial dalam masyarakat seperti norma cara, mode, hukum, adat, dan lain-lain.
Pernahkah kamu berpikir sejak kapan norma sosial itu ada dan bagaimana terbentuknya norma sosial tersebut? Cobalah diskusikan dua pertanyaan di atas dengan teman sebangkumu.
Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup tanpa keberadaan orang lain. Manusia harus berhubungan dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu aturan yang membatasi tingkah laku setiap mereka. Sehingga terciptanya suatu hubungan yang baik tanpa adanya salah satu pihak yang dirugikan. Tidak dapat dimungkiri bahwa keberadaan norma sosial digunakan sebagai pelindung dari pengaruh-pengaruh negatif atau buruk dari individu lain.
Awalnya, norma sosial merupakan suatu petunjuk yang dipakai oleh beberapa orang saja. Namun, lambat laun petunjuk tersebut di- sepakati secara bersama sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dengan adanya norma, seseorang tidak dapat bertingkah laku sesuka hatinya dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, adanya norma sosial membuat seseorang berpikir dua kali terhadap tingkah laku mereka dalam masyarakat, terlebih di dalam norma terdapat adanya sanksi yang tegas dan mengikat. Sanksi-sanksi tersebut biasanya berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik.
Dapat disimpulkan bahwa norma merupakan petunjuk hidup bermasyarakat yang berisi larangan dan perintah untuk tercapainya suatu nilai dalam masyarakat.
Seiring dengan perkembangan masyarakat maka norma sosial pun mengalami pertumbuhan. Hal ini dibuktikan dengan munculnya norma-norma sosial baru. Di mana setiap norma-norma sosial mempunyai daya ikat yang berbeda-beda. Berdasarkan daya ikatnya, norma sosial dapat dibedakan menjadi empat macam (Soerjono Soekanto; 1987), yaitu:
a.Norma Cara (Usage)
Norma ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam hubungan antarindividu. Norma cara mempunyai daya ikat yang sangat lemah di antara norma-norma lainnya. Penyimpangan terhadap norma ini tidak mengakibatkan hukuman yang berat tetapi hanya sekadar ejekan, celaan, dan cemoohan. Misalnya, seorang laki-laki yang memakai anting di telinga, seorang wanita yang memakai celana jins di acara resmi, dan lain-lain.
b.Norma Kebiasaan (Folkways)
Norma ini mempunyai kekuatan mengikat lebih tinggi daripada norma cara. Terbentuknya norma kebiasaan berawal dari perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama hingga terbentuklah suatu kebiasaan. Pengulangan tindakan dalam hal ini membukti- kan bahwa perbuatan itu dianggap baik. Contoh: apabila bertemu sahabat lama, kita selalu berjabat tangan atau ketika kita memasuki rumah orang lain, kita selalu permisi dahulu dengan mengetuk pintu.
c.Norma Tata Kelakuan (Mores)
Dalam masyarakat, norma ini digunakan sebagai alat pengawas tingkah laku yang diyakini sebagai norma pengatur. Jadi, tata kelakuan merupakan alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-per- buatannya dengan tata kelakuan tersebut. Pada umumnya, tata kelakuan diwujudkan dalam kebiasaan- kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Oleh karenanya, antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya mempunyai tata kelakuan yang berbeda-beda. Misalnya, dalam suatu masyarakat kegiatan kerja bakti adalah suatu keharusan bagi warga- nya namun pada masyarakat lain memberi kebebasan bagi warganya untuk tidak mengikuti kegiatan ini.
d.Adat Istiadat (Custom)
Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang di- wariskan secara turun-temurun. Oleh karenanya, norma adat istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar kuat dalam masyarakat serta memiliki kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya dalam adat Jawa, jika seorang wanita tengah mengandung dalam usia tujuh bulan, maka harus diadakan upacara tujuh bulan untuk keselamatan bayi dan ibunya. Namun, apabila upacara tersebut tidak dilakukan maka orang tersebut akan dicemooh dan dihina oleh warga masyarakat karena telah dianggap tidak mematuhi norma adat sebagaimana masyarakat lain.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


No comments :
Post a Comment